Korupsi di Perusda SMS Kutai Barat, Negara Kembali Dirugikan Rp 1,2 Miliar Lebih 

oleh -
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi.
Ilustrasi kasus tindak pidana korupsi.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat menyebutkan nilai kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terjadi di lingkungan perusahaan daerah (Perusda) Kutai Barat yakni PT Sendawar Maju Sejahtera (SMS) bernilai cukup fantastis. 

Ya, dalam kasus Tipikor itu melibatkan Herjon Noperi yang merupakan mantan Direktur PT SMS yang kemudian menimbulkan kerugian negara senilai Rp 1.237.000.000 Miliar. 

Saat ini, sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi PT SMS yang kini telah berganti nama menjadi PT Witelteram itu telah memasuki babak akhir setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kutai Barat melayangkan tuntutan 9 tahun kurungan badan terhadap Herjon Noperi.

Selain kurungan badan, Herjon Noperi juga wajib membayar denda senilai Rp 200 juta.

Menurut Kasi Pidsus Kejari Kubar, Iswan Noor denda Rp 200 juta tersebut bisa diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan apabila Herjon Noperi tidak dapat membayar pasca putusan sidang oleh Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

“ Kerugian negara sebanyak Rp. 1.237.000.000 ini sebagaimana dinilai berdasarkan perhitungan BPKP yang menyatakan kerugian sebesar 1 miliar sekian. Dari kerugian itulah kami dari Penuntut Umum menuntut berdasarkan keterangan ahli,” kata Iswan Noor, Selasa (14/9/2021).

Dia menyebutkan dari total kerugian Rp 1,2 Miliar lebih itu, baru dikembalikan oleh terdakwa sebesar Rp 200 juta sejak tahun 2018. Sehingga terdakwaHerjon Noperi diwajibkan membayar uang pengganti Rp 1 miliar lebih.

”Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar satu milyar dua ratus tiga puluh tujuh juta rupiah dikurangkan dengan uang yang telah dikembalikan Terdakwa sejumlah dua ratus juta rupiah kepada Kas Perusahaan Daerah PT Sendawar Maju Sejahtera, sehingga uang pengganti yang harus dibayarkan sejumlah Rp1.037.000.000,” urai Iswan Noor membacakan tuntutan JPU yang telah dimuat dalam sistem informasi perkara pengadilan negeri Samarinda.

Baca Juga :  Budiono: Banyak Hal dicetuskan Imdaad Hamid Untuk Kota Balikpapan   

Tuntutan JPU itu telah dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda 2 September lalu. Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan atas pembelaan terdakwa, yang rencananya akan digelar 16 September 2021.

“Jadi hak dari terdakwa adalah membuat replik dan kami akan membuat duplik, jadi masih dalam proses,” tandas Iswan Noor didampingi Kasi Intelejen Ricki Rionart Panggabean.

Sementara Herjon Noperi kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tenggarong Kabupaten Kutai Kartanegara sejak 11 September 2021. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.