Alasan Kesehatan, Tersangka Korupsi BPBD Kubar yang Rugikan Negara Rp 2 M Masih Wajib Lapor

oleh -
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor.
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor. Foto : BorneoFlash.com/DOK.

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kasus tindak pidana korupsi yang menyeret nama kepala BPBD Kutai Barat berinisial JN hingga saat ini masih menjalani tahanan luar alias wajib lapor.

Menurut Kejari Kutai Barat, tahanan luar itu dilakukan hanya untuk sementara waktu saja lantaran kondisi kesehatan tersangka yang kurang baik dan sangat tidak memungkinkan untuk dipaksakan. 

Meski demikian terlepas dari kondisi kesehatan tersangka itu, Kejari Kubar menegaskan apabila kesehatan tersangka sudah membaik maka langsung dilakukan penahanan tetap.

” Itu (tersangka JN) untuk sekarang belum kita tahan dan masih sering konseling rutin untuk kesehatannya juga,” kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Iswan Noor, Rabu (8/9/2021).

Lebih lanjut Iswan menyebutkan berkas kasus tersangka juga diupayakan bulan September ini telah rampung sehingga kasus tersangka dapat diselesaikan. 

” Berkasnya juga belum lengkap, tapi kita upayakan semoga September ini sudah selesai semua,” jelasnya. 

Dia mengatakan sejauh ini pihaknya mengaku belum akan melakukan upaya paksa terhadap tersangka dan tersangka juga dianggap masih kooperatif sebagai wajib lapor.

“Kondisinya sih sekarang masih sakit dan selalu harus rutin konseling. Kooperatif saja kok untuk wajib lapornya. Kan kasihan juga kalau kita lakukan upaya paksa, berkas juga belum lengkap,,” ungkapnya. 

Diketahui sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah memberikan kelonggaran khusus penahanan, lantaran dengan pertimbangan kondisi kesehatan salah satu tersangka sedang tahap perawatan medis.

Beberapa dokumen sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi itu juga telah diamankan pihak Kejari.

Selain JN, juga ada tersangka lainnya berinisial AD. Keduanya sama-sama melakukan tindak pidana korupsi di lingkungan BPBD Kutai Barat. 

Tindakan mereka (tersangka) itu kemudian menimbulkan kerugian negara senilai kurang lebih Rp 2 Miliar.  

Baca Juga :  Danrem 101/Antasari Kunjungan Kerja ke Satgas Pamtas di Nunukan

Dana miliaran itu terbagi dalam beberapa kegiatan diantaranya meliputi pembuatan papan informasi sosialisasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), kegiatan pemantauan dan evaluasi karhutla tahun anggaran 2019 di BPBD Kubar.

Atas tindakannya itu, kedua tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999, telah diubah atau ditambah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2001.

Jika terbukti bersalah maka akan di hukum pidana kurungan hingga 20 tahun penjara, dengan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar. 

(BorneoFlash.com/Lilis)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.