BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten Kutai Barat berencana dalam waktu dekat segera menerapkan sistem pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT) di sekolah-sekolah yang ada di Kutai Barat.
Hal ini dilakukan guna meningkatkan efektivitas penyerapan ilmu pembelajaran yang lebih maksimal kepada peserta didik pada masa pandemi covid-19.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kubar, Silvanus Ngampun PTMT di Kutai Barat akan dilaksanakan secara bertahap dan nantinya akan dilaksanakan mulai dari tingkat SD, SMP dan SMA.
Namun sekolah yang bisa melaksanakannya harus sudah memenuhi persyaratan protokol kesehatan.
“Jadi ada juknisnya. Mulai dari persyaratan kesiapan sekolah, proses masuk ke dalam sekolah yang menjalani pemeriksaan suhu tubuh, pengaturan jarak, kapasitas siswa didalam kelas dan sebagainya. Ini dilakukan untuk tingkat SD, SMP dan SMA. Kalau untuk PAUD, belum disarankan untuk PTM terbatas,” ungkap Silvanus Ngampun, Senin (6/9/2021).
Selain itu kata Silvanus tidak ada banyak persyaratan bagi siswa yang akan melaksanakan PTM terbatas ini. Namun satu hal yang pasti, ada surat pernyataan dari orang tua yang ingin anaknya menjalani PTM terbatas atau tidak.
“Tidak mengharuskan untuk ikut PTM terbatas. Tetapi harus menandatangani surat pernyataan baik yang ikut ataupun tidak. Jika belum berani untuk anaknya ikut PTM terbatas, sekolah tetap memfasilitasi untuk Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ),” terangnya.
Sementara itu, saat ditanya apakah para siswa yang bisa mengikuti PTM terbatas nantinya ini harus terlebih dahulu di vaksin.
Silvanus mengatakan hal ini tidak menjadi keharusan, sebab saat ini vaksinasi bagi para pelajar juga masih berjalan.
“Yang terpenting para pendidik dan guru sudah disuntik vaksin terlebih dahulu. Kalau untuk para pelajar, kan sekarang sedang berjalan. Ya harapannya selama menunggu surat edaran Bupati mengenai bisa terlaksananya PTM ini.
Para pelajar juga bisa segera mendapatkan vaksin apalagi PTM terbatas ini juga tidak langsung seluruh sekolah yang melaksanakan. Tergantung dari kesiapan dan juga memang secara bertahap,” tandasnya.
Seperti yang diketahui sebelumnya, PTM terbatas di Kabupaten Kubar memang sudah bisa dilaksanakan sesuai surat edaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.
Namun, hal tersebut masih menunggu surat edaran dari Bupati terkait pelaksanaannya yang kemungkinan akan berjalan di pertengahan bulan September 2021 ini.
(BorneoFlash.com/Lilis)