BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengumumkan bantuan tunai yang bakal diberikan kepada masyarakat yang terdampak Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal tersebut disampaikan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud saat menggelar pres rilis di halaman kantor Pemkot Balikpapan Jln, Jendral Sudirman, Balikpapan Kota Rabu (21/7/2021).
Dalam kesempatan itu dia terangkan, untuk besaran bantuannya senilai Rp 300 ribu per Kepala Keluarga (KK).
” Nanti yang terdampak seperti UMKM, PKL, pekerja yang kena PHK bisa menghubungi langsung dinas terkait,” ujarnya.
Lebih lanjut dia katakan. Sama halnya untuk yang terdampak misalnya pekerja yang di PHK oleh perusahaan. Agar dapat menghubungi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Balikpapan.
Untuk diketahui, pemberian bantuan tunai bagi warga Balikpapan akan dilakukan selama PPKM Darurat berjalan dan diterapkan.
Sementara, untuk pencairannya bantuan tunai nantinya. Pemkot akan melibatkan Kantor Pos Indonesia dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
“Sedangkan untuk anggarannya sendiri Pemkot menggunakan anggaran Belanja Tak Terduga (BTT),” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)