Akibat Meneguk Miras IW (32) Nekat Lakukan Penganiayaan 

oleh -
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menunjukkan Barang Bukti pisau sangkur yang digunakan Pelaku IW (32). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan menunjukkan Barang Bukti pisau sangkur yang digunakan Pelaku IW (32). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan berhasil meringkus IW (32) pelaku penganiayaan yang beraksi di Jalan Letkol Pol H.M Asnawi Arbain ( BJBJ) pada Senin (19/7/2021) lalu sekitar pukul 12.30 malam.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menuturkan. Akibat aksi penganiayaan tersebut,  mengakibatkan 1 orang menjadi korban dan mendapat luka tusukan di bagian tangan kanan korban.

Adapun alat yang digunakan pelaku melakukan penganiayaan tersebut menggunakan pisau sangkur dengan gagang berwarna hitam.

“Jadi pelaku ini awalnya meminum minuman keras (Miras) di suatu tempat. Kemudian saat korban bertemu dengan korban di kawasan  BJBJ  pelaku langsung cekcok dengan korban dan melakukan penusukan terhadap korban” ujarnya dalam konferensi pers yang berlangsung di halaman Mapolresta Balikpapan pada Rabu (21/7/2021).

Antara pelaku dan korban dia terangkan tidak saling mengenal. Namun akibat pengaruh Miras pelaku melakukan penganiayaan tersebut.

“Pelaku langsung diamankan setelah kejadian itu. Pelaku diamankan di kediamannya di perumahan BDS II Blok T Nomor 7D  RT 25 Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan,” bebernya.

Lebih lanjut ditanya terkait jumlah korban, dia katakan sampai saat ini masih satu korban.

Akibat perbuatannya pelaku terancam dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara 3 tahun penjara. 

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.