Curi Motor Mantan Suami, SN (30) Diamankan Polisi 

oleh -
Pelaku SN (30) diamankan di Mapolresa Balikpapan atas kasus Curanmor pada Kamis (8/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Pelaku SN (30) diamankan di Mapolresa Balikpapan atas kasus Curanmor pada Kamis (8/7/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satreskrim Polresta Balikpapan kembali berhasil mengungkap kasus Curanmor dengan Barang Bukti (BB) kendaraan bernomor polisi KT 4422 KT yang hilang di TKP Jalan Penegak No 27 RT 009 Kelurahan Damai Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan Jumat (19/2/2021) lalu.

Hal tersebut diungkap Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro dalam konferensi pers yang berlangsung pada Kamis (8/7/2021).

Untuk kronologi kejadian, bermula saat korban MA mendapati motor yang  terparkir di rumahnya telah tiada. Mendapati hal itu korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Balikpapan.

Lebih lanjut setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut ternyata BB motor curian tersebut berada di Kalimantan Selatan (Kalsel) di daerah Barabai.  

Setelah dilakukan pemeriksaan motor tersebut ternyata benar nomor kendaraan sesuai dengan laporan pencurian kendaraan yang dilaporkan oleh korban.

“Sehingga tim Jatanras Polresta Balikpapan langsung bergerak kesana dan mendapatkan motor sesuai dengan yang dilaporkan oleh pelapor,”ujarnya.

Alhasil dalam pengungkapan yang pihaknya lakukan. Pihaknya berhasil mengamankan pelaku, yaitu seorang wanita berinisial SN (30) warga Siaga Dalam RT 19 Kelurahan Damai Kecamatan Balikpapan Kota.

Lebih lanjut dia terangkan, antara korban dan pelaku ini merupakan mantan istri  korban.

“Dalam aksi pencurian yang dilakukan. Pelaku ada memegang kunci ganda,” jelasnya.

Tak berhenti di situ, Rengga juga katakan. Pelaku SN ini juga banyak dilaporkan atas kasus yang berbeda. Diantaranya kasus penggelapan uang, penipuan.

“Yang masuk ada sekitar 6 laporan kasus penggelapan uang. Untuk nominalnya bervariasi, ada yang Rp 100 juta, Rp 50 juta, dan Rp 20 juta. Dan saat ini kami juga masih mendalami lagi terkait penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh pelaku ini,” tambahnya.

Baca Juga :  Kadispora Kaltim Apresiasi Gelaran Anugerah SIWO PWI Award di Kaltim

Akibat perbuatannya, pelaku terancam  dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian (Curanmor).

“Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.