Pasca Penertiban PKL Pasar Pandansari, Dinas Perdagangan Tegaskan Tidak Ada Lagi Yang Boleh Berjualan di Fasum dan Fasos

oleh -
Suasana penertiban PKL pasar Pandansari oleh tim terpadu yang berlangsung pada Rabu (23/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Suasana penertiban PKL pasar Pandansari oleh tim terpadu yang berlangsung pada Rabu (23/6/2021). Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pelaksanaan penertiban terpadu Pedagang Kaki Lima (PKL) Pasar Pandansari berlangsung Rabu (23/6/2021).

Penertiban PKL yang berlangsung nampak melibatkan Anggota TNI, Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan (Dishub) dan Petugas keamanan pasar, Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum (DPU), DLH, Camat dan Lurah.

Ditemui di lokasi, Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman mengatakan, Pasca penertiban pedagang PKL yang dilakukan pada saat kesempatan tersebut. 

Kembali dia tegaskan, tidak ada lagi toleransi bagi pedagang yang  berjualan di Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) yang ada sekitar pasar Pandansari.

“Jadi benar-benar kami harapkan masuk ke dalam gedung pasar itu yang pertama. Kemudian yang kedua, kami juga akan melakukan posko penjagaan dan pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut dia terangkan, posko penjagaan ini tidak hanya ditempatkan dengan waktu 1 atau 2 bulan saja. Melainkan, sampai akhir tahun. Bahkan kata dia, kalau perlu nanti akan dilakukan penambahan lagi.

Kemudian yang ketiga, di samping itu pihaknya akan menjalankan posko. Sesuai dengan hasil rapat, bersama OPD-OPD yang terkait. Nantinya dia terangkan, akan  diambil langkah-langkah pembenahan infrastruktur.  Baik itu berupa pembenahan taman, kemudian tanda-tanda khusus larangan berjualan di fasum dan fasos.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Balikpapan Arzaedi Rachman. Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

“Kemudian nanti akan ada sarana ruang parkir khusus, yang dilaksanakan oleh OPD terkait,” bebernya.

Artinya dalam hal ini. Penertiban yang dilakukan ini harus paripurna dan tidak ada kebijakan-kebijakan di luar dari tim terpadu ini. Sehingga dengan demikian, langkah apa saja yang akan diambil harus melalui tim terpadu.

“Jadi tidak ada lagi kebijakan berjualan di Fasum dan Fasos,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.