BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Petugas Karantina Pertanian Balikpapan Kembali menggagalkan upaya penyelundupan burung di Pelabuhan Semayang, Jum’at (18/6/2021).
Awal mulai kecurigaan adanya penyelundupan berdasarkan informasi dari masyarakat setempat. Tak lama kemudian, Pejabat Karantina Hewan Wilayah Kerja (wilker) semayang bersama Kepolisian Semayang bergegas menemui orang yang berniat mengelabui petugas dengan membawa 5 kardus yang dimasukkan ke dalam Gudang Kapal tujuan Pare pare.
Namun saat akan dilakukan pemeriksaan gudang sudah dalam keadaan terkunci, sehingga pejabat karantina dan kepolisian semayang berinisiatif untuk tetap memeriksa ke dalam gudang kapal tersebut. Dengan sigap dan teliti, alhasil ditemukan satwa liar berupa ratusan burung di dalam kardus dan keranjang buah.
Melihat hal ini, pejabat karantina bersama kepolisian semayang membawa burung-burung tersebut ke kantor karantina wilayah kerja pelabuhan semayang, untuk dilakukan penggalian informasi lebih lanjut.
Setelah dilakukan identifikasi dan pemeriksaan burung yang gagal diselundupkan ini berjumlah 359 ekor yang terdiri dari burung perkutut, cucak biru, jalak kerbau, beo, lincang, serindit, dan kapas tembak.
Burung-burung ini akan dibawa ke Pare pare, namun tidak dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (KH-11),” kata Subkoordinator substansi pengawasan dan penindakan karantina Pertanian Balikpapan Endyokta Widoyono.
Berdasarkan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, disebutkan bahwa setiap orang yang akan memasukkan dan atau mengeluarkan media pembawa wajib melengkapi dengan sertifikat kesehatan dari tempat pengeluaran yang ditetapkan pemerintah pusat.
jangan sampai tidak lapor karantina apabila akan membawa hewan maupun produknya, agar aman dan terjamin kesehatannya.
“Jadi, burung-burung ini tidak ada dokumen karantinanya dan pemilik tidak melapor ke karantina,” Pungkas Endyokta. (*)