Satpol PP Sebut Lebih Prioritaskan Pelanggaran Fasum, Sikapi Beberapa Pelaku Usaha Retail, Swalayan dan Minimarket Yang Tidak Mengantongi Izin

oleh -
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.
Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli.Foto : BorneoFlash.com/Muhammad Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan,  juga angkat bicara mengenai adanya ratusan pelaku usaha Retail, Swalayan dan Minimarket yang beroperasi di Balikpapan tidak mengantongi izin.

Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan Zulkifli. Saat ini terkait pengurusan izin ini bisa dilakukan melalui perizinan online (OSS). 

Oleh karena itu, bagi para pelaku usaha yang telah memegang itu. 

Pihaknya juga akan meminta izin operasional yang dikeluarkan Pemerintah Kota (Pemkot).

Hanya memang kata dia, sementara untuk ijin itu adanya di Kecamatan. Berbeda kalau dulu itu izin gangguan dan izin tempat usaha yang saat ini sudah dihapus sekarang.

” Dan untuk ijin  Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) itu yang mengeluarkan ada di Kecamatan,” ujarnya beberapa waktu lalu.

 Oleh karena itu,  dalam hal ini jika telah mendaftarkan OSS  Pihaknya menggap sudah menggap sudah ada ijin.

Walaupun, dalam Perda ijinnya ke Wali Kota. Tapi  untuk Perda inikan  menyesuaikan dengan Perda Gangguan dan tempat usaha. 

 Untuk saat ini, pihaknya anggap sudah ada izin jika telah dikeluarkan oleh pihak Kecamatan.

Sementara ditanya mengenai tindakan Satpol PP bagi pelaku usaha Ritel, Swalayan dan Minimarket yang belum mengantongi ijin dia katakan. 

Pihaknya akan melihat dulu pelanggaran dari fasilitas umumnya.

Pasalnya kata dia, pihaknya agak kesulitan. Jika secara teknis, untuk izin usaha, izin gangguan itu harus ada Ijin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Karena memang banyak unit usaha masyarakat inikan tidak ada IMB nya.

“Tapi kita lihat dulu tempat usaha. Apakah ada pelanggaran penempatan usaha yang tidak sesuai dengan Perda. Misalkan di atas trotoar, di atas parit, ini yang kami tertibkan itu yang diprioritaskan lebih dulu, ” jelasnya.

Baca Juga :  Terbaru, Pacar PN (19) Kasus Investasi Bodong di Ringkus Tim Beruang Hitam Satreskrim Polresta Balikpapan

Sementara kalau mereka tidak berizin, namun lokasinya sudah memenuhi persyaratan Perda.

Maka pihaknya  menganjurkan pelaku usaha untuk mengurus izin.

“Jadi persoalan di lapangan seperti itu. Jadi prioritasnya yang Fasilitas Masyarakat (Fasum) dulu. Karena menyangkut ketertiban umum dan ketentraman masyarakat. Karena kalau ijinkan persoalanya lain lagi,”

Sempurnanya dan idealnya masyarakat itu kata dia, memiliki ijin dan tidak melanggar Perda Penyelenggara Ketertiban Umum. Sempurnanya memang seperti itu. 

“Tapi  kondisinya  dilapangan kami pilah lagi. Jadi itu yang kami prioritaskan yang melanggar  fasum dulu. Kalau untuk ijinnya nanti akan kami koordinasikan lagi dengan DPMPT ,” pungkasnya. 

(BorneoFlash.com/Eko)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.