BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jatanras Polda Kaltim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) kabel milik Telkom pada Kamis (8/4/2021).
Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yustiadi, di damping oleh Kasubid Jatanras Polda Kaltim AKBP Agus Puryadi mengatakan.
Modus aksi Curat yang dilakukan tiga pelaku SLM, FM, dan AD. Pencurian dilakukan dengan cara menggali jalan, yang berada di kawasan Kampung Baru, Sehingga hal tersebut menarik perhatian anggota jatanras Polda Kaltim.
“Ternyata setelah menggali dan menemukan kabel kira- kira 2 Meter, kabel diikat ke truk kemudian ditarik,” ujarnya.
Kerusakan ini kata dia yang pihaknya antisipasi. Ternyata lebih lanjut saat petugas berkoordinasi dengan pihak Telkom barang tersebut merupakan barang skrap, karena pada dasarnya kabel Telkom saat ini beralih dari kabel tembaga menjadi fiber optik.
Oleh karena itu, lanjut dia terangkan. Mengacu pada permintan pelapor dalam hal ini PT Telkom.
Bahwa mereka sudah menerima kejadian ini. Kemudian untuk kerusakan jalan yang digali tersebut, juga akan diperbaiki tersangka.
“Perkara ini kami lakukan Restorative Justice, dengan tiga tersangka, korbanya adalah PT Telkom. Barang buktinya pun, nanti setelah proses Restorative Justice ini selesai, akan kami kembalikan kepada para dalam hal ini adalah pihak tersangka,” tambahnya.
Pada dasarnya dia terangkan, terkait perkara ini pihaknya tidak meminta uang, serta mengarahkan untuk mengeluarkan uang. jika ada penyelesaian itu kata dia, adalah dari pelapor dan terlapor.
” Para pelaku ini kami amankan pada pada 25 Maret 2021 hingga sampai saat ini. Proses pengamanan inilah, dilakukan mediasi kemudian bertemulah keadilan yang diminta oleh pelapor. ketiga tersangka ini masih kami tahan, ” tandasnya.
Ditempat yang sama Manager Logistik Telkom Balikpapan Wahyu menambahkan, pihaknya berterima kasih kepada jatanras Polda Kaltim yang telah berhasil mengungkap kasus pencurian kabel tembaga.
Di Kesempatan itu dia juga bercerita bahwa aksi pencurian kabel ini memang marak terjadi, hanya ketika petugas kami yang patroli itu pencurinya selalu lepas.
“Dalam kasus ini, kami dari pihak manajemen mengambil langkah Restorative Justice, penegakan hukum yang berkeadilan,” ucapnya.
Hal tersebut mengacu pada beberapa pertimbangan yang diantaranya para pelaku ini ada yang menjadi tulang punggung keluarga dan hanya mencoba-coba.
“Oke tapi dengan catatan jangan diulangi lagi. Karena dampaknya bisa besar, karena teknisi itu, ketika menyambung kabel tidak cukup memakan waktu hingga 1 dan 2 jam. Bisa sampai 24 jam hingga 36 jam. Untung kabel ini merupakan kabel yang non aktif,” ucapnya sembari meminta pelaku tidak mengulangi kembali perbuatannya.
Secara materia untuk kerugian mencapai 3,3 juta. Tapi bagaimanapun kabel ini merupakan aset dari perusahaan. Walaupun.
“Kami juga mengembalikan uang ganti rugi para pelaku ini. Karena kami anggap mereka lebih membutuhkan,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com/Eko)