Kewenangan Penyidikan Polsek Jajaran Diambil Alih Polres Termasuk di Kutai Barat, Begini Alasannya

oleh -
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo memberikan penjelasan terkait pengalihan kewenangan penyidikan Polsek Jajaran
Kapolres Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo memberikan penjelasan terkait pengalihan kewenangan penyidikan Polsek Jajaran

BorneoFlash.com, SENDAWAR – Kepolisian Sektor (Polsek) jajaran tak lagi diberikan kewenangan untuk melakukan penyidikan setelah dikeluarkan surat keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Nomor Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor (Polsek) hanya untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat pada daerah tertentu.

Sehingga dengan demikian, maka tidak semua Polsek yang tersebar di Indonesia dapat melakukan penyidikan termasuk beberapa Polsek yang ada di Kutai Barat. 

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Kabupaten Kutai Barat AKBP Irwan Yuli Prasetyo mengatakan, kebijakan pencabutan kewenangan tersebut merupakan program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pada bidang transformasi serta kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri.

“Polri mengambil kebijakan ini mengingat, terkadang penanganan di Polsek tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP, menimbulkan ketidakpuasan hingga adanya aksi protes dari masyarakat, yang tingkat kerawanannya tinggi,” Kata Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo, Sabtu (3/4/2021).

Selain itu ujar Irwan, beberapa hal lain yang menjadi pertimbangan pencabutan kewenangan tersebut yakni, berkaitan dengan jarak tempuh Polsek yang dekat dengan Polres, termasuk adanya Polsek yang hanya sedikit menerima laporan Polisi setiap tahun.

Khusus di Kabupaten Kutai Barat, hanya ada satu Polsek yang diambil alih kewenangan penyidikannya ke Polres Kubar, yakni Kepolsian Sektor Barong Tongkok, karena berdekatan dengan Polres dan relatif aman.

“Itukan ada dua kriterianya, pertama bahwa Polsek itu berdekatan dengan Polres, dan yang kedua, kaitan dengan situasi keamanan di wilayah kerjanya. Nah di Kubar, berdasarkan data kita, hanya satu yaitu Polsek Barong Tongkok yang kita ambil kewenangan penyidikannya, karena berdekatan dengan Polres dan situasi keamanan relatif aman. Kalau yang lain masih bisa melakukan penyidikan,”jelasnya

Kendati demikian, Kapolres AKBP Irwan Yuli Prasetyo menegaskan, Polsek yang dicabut kewenangan penyidikannya tetap bisa menerima laporan polisi.

Baca Juga :  Perkuat Alutsista Perairan, Brimob Polda Kaltim Uji Coba Kapal “Sea Rider”

Hanya saja, proses penyidikan tetap dilakukan oleh Polres Kutai Barat. Total ada 15 Polsek di Wilayah Hukum Polres Kubar, tersebar di Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu (Mahulu).

Untuk diketahui, dengan dikeluarkannya keputusan tersebut, total ada 1.062 polsek di Indonesia yang tidak bisa lagi melakukan penyidikan, termasuk salah satunya Polsek Barong Tongkok Kabupaten Kutai Barat.

Keputusan itu sendiri berdasarkan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perpres Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sebagaimana telah Diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(BorneoFlash.com/Lilis Suryani)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.