Ingatkan Masyarakat Taat Pajak, Anggota DPRD Kaltim Sosialisasi Perda di Paser

oleh -
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.
Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas Perda tahun 2011 mengenai Pajak Daerah oleh H. Amiruddin anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, yang berlangsung di aula SMPN 2 Tanah Grogot, Kabupaten Paser.

Ada 5 sektor pajak Daerah yang dijelaskan, diantaranya Pajak Kendaraan Bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. 

Amiruddin menegaskan pentingnya masyarakat untuk membayar pajak dikarenakan penerimaan dari sektor itu nantinya juga akan digunakan untuk pembangunan daerah seperti pembangunan jalan, jembatan dan infrastruktur lainnya. 

Pada sosialisasi tersebut, Amiruddin menyertakan dua narasumber dari Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian serta dari Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Paser

Kasi Media Publik pada Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Kabupaten Paser, Ropi’i mengatakan, penerimaan Pendapatan Daerah perlu dukungan masyarakat dengan cara taat pajak. 

Menurutnya, masyarakat yang membayar pajak memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran Daerah oleh Pemerintah. 

“Masyarakat berhak mengkritik, jika penggunaan anggaran tidak digunakan untuk pembangunan dan kebutuhan masyarakat lainnya,” tandas Ropi’i. 

Kasubbid Keberatan pada Bapenda Paser, Rina Restiana mengatakan penerimaan bagi hasil pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Kaltim kepada Kabupaten Paser pada tahun 2020 mencapai Rp 166 Miliar. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.