Borneo Flash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan saat ini tengah menggodok rencana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) penyelenggaraan transportasi.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Syukri Wahid mengungkapkan terkait Rencana Pembahasan Peraturan Daerah (PERDA) Penyelenggaraan transportasi nantinya penyelenggaraan parkir akan diatur antara parkir di luar ruas jalan dan parkir di dalam jalan.
“Karena disitu ada hak pengguna jalan serta pembangunan yang malah menyempitkan ruas jalan,” ujarnya.
Ia Menerangkan Seharusnya dalam setiap Izin Mendirikan Bangunan (IMB) jenis rumah sudah mencantumkan tempat parkir jangan terbitkan IMB kalau tidak ada space parkir.
Menurutnya, dalam Perda tersebut Wali kota nanti bisa mendelegasikan penyelenggara kepada perseorangan atau badan usaha untuk mengelola penyelenggaraan parkir seperti pelataran parkir, gedung parkir, taman parkir serta space parkirnya.
“Perda itu nanti kita sahkan dan kewajiban Walikota adalah membentuk rencana induk LLAJ (Lalu Lintas Angkutan Jalan), seperti pertumbuhan jalan, angkutan jalan dan angkutan barang,” terangnya.
Syukri menambahkan bahwa Perda Penyelenggaraan Parkir jangan hanya fokus pada parkiran saja karena dalam Perda itu poin parkir hanya 12 ayat saja.
Kemudian di Perda Itu ada sembilan ruang lingkup penyelenggaraan lalu lintas mulai dari udara, laut, bahkan kereta api ada dibahas karena targetnya ada di APBD.
Dia Menambahkan bahwa untuk retribusi tepi jalan sebesar Rp3.8 miliar sementara pajak parkir sendiri tahun ini adalah sekitar Rp 10 miliar atau turun dari tahun lalu karena Pandemi Covid-19.
“Parkir itu, terdiri dari tiga pajak parkir. Yakni retribusi tepi jalan, retribusi parkir berlangganan dan pajak parkir. Pajak parkir kalau gak salah itu 10 miliar turun dari tahun lalu,” tandasnya.
Syukri mengungkapkan, bahwa nanti juru parkir akan dilengkapi pula identitas juru parkir berupa seragam, ID card, serta asuransi bila kendaraan yang parkir hilang. Itu akan kita bahas, dan akan sensitif Perda.
(BorneoFlash.com/Muhammad Eko)