BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Ketahanan Keluarga.
Raperda tersebut merupakan inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan yang diajukan untuk menyikapi sejumlah persoalan di dalam keluarga diantara menyangkut masalah pelecehan seksual yang melibatkan perempuan dan anak.
“DPRD Kota Balikpapan saat ini tengah mempersiapkan penyusunan raperda tentang ketahanan keluarga,” ujar Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Subari beberapa waktu lalu.
Bahkan kata dia, beberapa teman Komisi IV juga tengah melakukan studi ke Universitas Brawijaya.
Selain itu, dia juga menjelaskan. Raperda ini rencana akan memuat aturan tentang perlindungan perempuan dan anak.
Baik itu dari kegiatan kejahatan seksual, yang termasuk didalamnya adalah untuk mengantisipasi perkembangan prostitusi online yang menggunakan media sosial.
“Selanjutnya, tim dari Komisi IV akan berkoordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk menindaklanjuti rencana penyusunan raperda tersebut,” paparnya.
Dia juga katakan, dengan perkembangan zaman saat ini, tidak bisa dipungkiri dengan adanya aplikasi jejaring sosial Michat.
Maka akan memberikan dampak positif dan juga memberikan dampak negatif sehingga sangat dibutuhkan peran keluarga.
“Sehingga bisa memberikan edukasi dan pendidikan kepada anak-anak mereka agar tidak menyalahgunakan aplikasi media sosial yang ada,” jelasnya
Ia menuturkan, dengan adanya Raperda ini diharapkan peran keluarga dapat kembali ditingkatkan.
Sehingga diharapkan dapat membantu peran dari pemerintah untuk menyikapi persoalan kenakalan remaja, termasuk dalam mengatasi masalah meningkatnya jumlah kegiatan prostitusi online di Kota Balikpapan.
“Itu harus kita sikapi, karena tidak sesuai dengan visi Kota Balikpapan sebagai Kota Madinatul Iman,” pungkasnya.
(BorneoFlash.com /Eko)