BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Mulia (UM) Balikpapan menggelar webinar bertajuk Sosialisasi dan Pendampingan Pelaporan Pajak Tahunan Secara Online.
Kegiatan yang digelar secara daring melalui zoom meeting dan ditayangkan di kanal YouTube Mulia University, adalah kerjasama FEB UM dengan Tax Center UM didampingi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltimtara).
Dekan FEB UM Ivan Armawan SE, MM menjelaskan helatan ini merupakan bagian dari pengabdian masyarakat melalui penyuluhan dan pendampingan wajib pajak pribadi, serta badan dan pelaporan. Berdasarkan UU No 12 Tahun 2021 tentang Pendidikan Tinggi.
“Kegiatan ini merupakan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi. Kami berharap dengan webinar ini, dalam proses implementasi secara online tidak mengurangi inti pelaporan SPT,” jelas Ivan, Rabu (10/3/2021).
Dalam rangka mewujudkan pengabdian masyarakat inilah, di bidang edukasi perpajakan FEB UM bekerjasama dengan Tax Center UM telah menjalankan perannya sebagai agensi pajak melalui program Relawan Pajak.
Adapun peserta kegiatan ini adalah karyawan dan dosen di lingkungan UM, karyawan di lingkungan Yayasan Airlangga, guru-guru SMA dan SMK se-Balikpapan, UMKM RT 41 wilayah Balikpapan Regency, binaan FEB UM, dan pelaku UMKM di wilayah Balikpapan.
Untuk diketahui, pelaporan surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan berakhir pada 31 Maret 2021. Ivan berharap semua pihak dapat berpartisipasi dan mendukung pemerintah.
“Ada proses tanya jawab interaktif (di webinar). Semoga apa yang perlu dan diharapkan terkait pendampingan SPT secara online bisa memberi kontribusi yang baik,” terusnya.
Program ini melibatkan dosen dan mahasiswa untuk bisa menjadi juru bicara pajak serta membantu masyarakat dalam membayar dan melaporkan pajak sesuai ketentuan.
Kegiatan Relawan Pajak di Tax Center UM sudah berlangsung dari tahun 2019, ini merupakan wujud kerjasama antara Tax Center UM dengan Kanwil DJP Kaltimtara yang telah dituangkan dalam Nota Kesepahaman (MoU) nomor: MoU/WPJ.14/2020, yang mana sebelumya adalah MoU-10/WPJ/2018 dengan ASMI. Kegiatan ini merupakan kegiatan berkesinambungan.
Metode pelaksanaan Abdi Masyarakat ini adalah setiap anggota ditugaskan pada waktu yang telah ditentukan. Relawan pajak yang bertugas Tax Center UM tidak hanya memberikan pelayanan perpajakan untuk civitas akademika kampus Putih saja. Namun juga bagi lingkungan masyarakat sekitar, seperti UMKM binaan dan warga masyarakat wilayah Balikpapan.
Para relawan ini terlibat membantu Pak wajib pajak untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik (e-filling) maupun manual. Adapun pelayanan yang diberikan adalah pengisian form 1770S, 1770SS, dan E-Billing.
“Jika nanti dalam prosesnya ada suatu hal yang harus ditindaklanjuti, kami siap memberikan pendampingan,” tegasnya.
Selain dosen yang terlibat pada kegiatan pendampingan juga terdapat mahasiswa tergabung dalam relawan pajak. Dosen dan mahasiswa secara bersama memberikan pendampingan pada wajib pajak yang membutuhkan pelayanan.
“Semoga dengan salah satu kegiatan ini, kita bisa sama-sama berkontribusi ke kota Balikpapan terutama, dan pada negara khususnya. Dalam hal sektor pelaporan pajak yang mana kita sebagai wajib pajak,” pungkasnya. (*)