BorneoFlash.com, TANA PASER – Telah terjadi tindak pidana pembunuhan oleh salah seorang petugas keamanan Cafe Queen yang ada di Kecamatan Batu Sopang, Kabupaten Paser.
Peristiwa terjadi, lantaran pelaku tersulut emosi dikarenakan salah satu pengunjung cafe membuat keributan.
Kapolres Paser membeberkan, sebelumnya pelaku telah di telfon oleh pemilik cafe, lantaran ada salah satu pengunjung yang tidak bisa membayar tagihan.
“Awalnya tersangka AMM alias Popay ditelpon oleh pemilik cafe pada Sabtu, 20/02/2021 tepatnya pukul 23:30 Wita, lantaran ada pengunjung yang tidak bisa membayar tagihan, namun berhasil diselesaikan secara kekeluargaan,” jelas AKBP Eko Susanto saat menggelar konferensi pers. Selasa, 02/03/2021.
Setelah peristiwa tersebut, Popay melanjutkan pekerjaannya sebagai petugas keamanan sembari minum kopi di teras cafe.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, selang beberapa jam kemudian tepatnya 01:30 Wita, Popay yang sedang berada di teras Cafe kembali diberi tahu pengunjung bahwa terjadi keributan di dalam cafe.
“Tersangka diberi tahu pengunjung bahwa terjadi keributan di dalam cafe, kemudian bergegas untuk melerai perkelahian dan menarik salah satu pengunjung untuk keluar cafe,” terangnya.
Namun naas, belum sampai keluar cafe pelaku Popay terlibat perkelahian dengan korban FR.
“Ditengah perkelahian, pelaku dengan spontan mengambil sebuah sangkur yang ada di dekat pintu cafe lalu menusukkan kebagian dada sebelah kanan FR hingga membuatnya tersungkur dan meninggal dunia,” papar Kapolres Paser didampingi Kasat Reskrim AKP Dedik Santoso.
Sekitar pukul 01:35 WITA, Kapolsek Batu Sopang langsung mendatangi lokasi kejadian setelah menerima informasi terjadi penusukan di cafe.
Setelah mendatangi TKP dan mengantar korban FR ke Puskesmas demi keperluan visum.
“Personil Polsek Batu Sopang telah mengantongi identitas pelaku dan melakukan penyelidikan keberadaan tersangka dengan berkoordinasi bersama Unit Ops Sat Reskrim Polres Paser,” terang AKBP Eko Susanto.
Keberadaan tersangka Popay sudah diketahui oleh tim gabungan Sat Reskrim Polres Paser dan Polsek Batu Sopang.
“Penangkapan dilakukan di Jl. MT. Haryono Balikpapan, tersangka kooperatif dan tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa ke Polres Paser untuk proses lebih lanjut,” jelasnya.
Polres Paser menyita barang bukti berupa, 1 buah pisau sangkur ukuran 30 cm yang digunakan tersangka untuk menusuk korban FR hingga meninggal dunia.
Barang bukti lainnya, berupa 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang terdapat noda darah, yang digunakan saat peristiwa terjadi.
Polisi menjerat tersangka Pasal 338 KUH Pidana, dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(BorneoFlash.com/Fitriani)