Retribusi Sampah di Kutai Barat Dikeluhkan Masyarakat, Begini Penjelasan Disperkimtan

oleh -
Sabransyah, Kabid Kebersihan dan Persampahan Disperkimtan Kabupaten Kutai Barat. Foto : HO

Borneoflash.comSENDAWAR – Rencana pemberlakuan kembali terhadap pungutan retribusi sampah yang akan dilakukan bidang Kebersihan dan Persampahan oleh Dinas Perumahan, Permukiman Rakyat dan Pertanahan (Disperkimtan) Kutai Barat menuai keluhan di masyarakat.

Meski diketahui sementara ini hanya baru proses pendataan saja dan rencananya akan berjalan keseluruhan pada awal tahun 2021 mendatang.

“Iya, para petugas hanya mendata kembali ke masyarakat. Kemarin sempat terkendala kurangnya tenaga yang dipekerjakan. Tetapi sekarang sudah bisa disiasati,” kata Kabid Kebersihan dan Persampahan Disperkimtan Kubar, Sabransyah, Minggu (20/12/2020)

Menurutnya untuk menjalankan retribusi ini memang harus dilakukan secara serentak dan terus menerus. Apalagi sudah adanya Perda yang dikeluarkan mengenai retribusi sampah. Dan Perda ini juga belum pernah dijalankan selama ini.

“Semoga di tahun 2021 sudah bisa berjalan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.

Sementara itu, mengenai keberadaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) sampah yang ada di Kubar. Dirinya memang mengakui beberapa TPS tersebut tidak berfungsi seluruhnya. Karena ada beberapa kendala terkait letak yang perlu koordinasi lebih lanjut bersama warga di lingkungan sekitar TPS.

“Hanya beberapa saja yang berfungsi dengan baik. Sehingga untuk masyarakat yang nantinya sudah terdata dalam retribusi ini, bisa menaruh sampahnya dihalaman rumah agar nanti bisa di angkut oleh petugas,” terangnya.

Terkait dengan sampah yang ditaruh di halaman rumah atau dipinggir jalan, diharapkan inisiatif dari masyarakat untuk membuat tempat agar tidak di ganggu oleh binatang dan berceceran. Sehingga memudahkan petugas dan juga dapat mempertahankan kebersihan lingkungan.

“Dalam UU sudah diatur hal tersebut, pemilik rumah wajib menyediakan tempat sampah untuk menampung sampah sebelum diangkut oleh petugas. Ini yang memang sedang kita sosialisasikan dan harapan kita masyarakat dapat berinisiatif membuatnya. Bisa menggunakan ban mobil bekas yang ditumpuk ataupun berupa boks kayu dengan penutup agar tidak diganggu oleh binatang liar,” jelasnya. (*)

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.