Rencana Akan Diedarkan Saat Tahun Baru, Penyelundupan 925 Pil Ekstasi Berhasil Digagalkan di Balikpapan

oleh -
Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud Saat konfrensi pers.

BorneoFlash.com, BALIKPAPANBadan Nasional Narkoba Kota (BNNK) Balikpapan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kota Balikpapan menggagalkan upaya penyeludupan 925 pil ektasi,pada Kamis (03/12/2020) pagi.

“Kita bekerjasama dengan Bea Cukai menggagalkan penyeludupan pil ekstasi yang rencananya akan diedarkan di Balikpapan. Kita gagalkan tadi pagi,” ujar Kepala BNNK Balikpapan Kompol M Daud, dalam konfrensi pers.

Rencananya pil ekstasi senilai Rp 370 juta itu akan diedarkan saat pergantian malam tahun baru disejumlah tempat hiburan malam (THM). “Satu butirnya diperdagangkan seharga 400 ribu pada malam tahun baru,” ujarnya.

Pil ekstasi tersebut dikirim menggunakan jasa ekspedisi dari Pontianan Kalimantan Barat (Kalbar). Namun terendus oleh petugas setelah mendapatkan laporan dari warga yang menyebutkan bakal ada pengiriman narkoba.

Tim pun diterjunkan melakukan pemantauan selama 4 hari sebelum meringkus tersangka saat mengambil paket ekstasi tersebut. Paket tersebut awalnya dikirimkan ke Perumahan Papan Lestari Blok C Kelurahan Sepinggan .

“Kita curiga dengan pengiriman paket makanan dengan alamat Pak Budi Perumahan Papan Lestari Block C, Balikpapan Selatan,” ujarnya.

Untuk mengelabui petugas, paket tersebut dikemas dakam bentuk mananan. Namun petugas sejak awal telah curiga. “Saat tersangka mengambil paket langsung kita ringkus. Ketika dibuka selain makanan juga ada ratusan pil ektasi,” ujarnya

Setelah tersangka Jusman tertangkap tangan, kemudian petugas menggiringnya ke rumahnya di Perumahan Asri Balikpapan ditemukan sabu seberat 2 gram dan perangkatnya sehingga langsung disita sebagai barang bukti.

Tersangka mengaku, merupakan pengiman yang kedua kali. Pengiriman pertama berhasil mengelabui petugas. pengiriman pertama sebanyak 900 butir pil ektasi sudah habis diedarkan, dan saya dapat upah sebesar Rp 10 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  iPhone 12 Mini Sudah Resmi Diluncurkan, Kaiann Drance Klaim Ini Ponsel 5G Tertipis dan Teringan di Dunia

Tersangka pun terancam hukuman penjara diatas 20 tahun karena melanggar Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Pasal 112 ayat (2) sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).(*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.