“Langsung dilakukan pengejaran terhadap pelaku. Kemudian personil kita bagi ke tempat-tempat atau pintu-pintu keluar Balikpapan. Dan ternyata betul dugaan kami, bahwa kendaraan akan di bawa keluar Balikpapan,” ungkap Agus.
Tak hanya itu, aksi pelaku saat itu rupanya terekam kamera pengintai CCTV Guest House tersebut. Dimana, terlihat jelas di dalamnya penampilan tersebut identik dengan pelaku.
Saat ditanyai oleh awak media, Pelaku MA sempat menuturkan dirinya awalnya ingin mengembalikan kunci tersebut. Namun entah mengapa tiba-tiba saja muncul keinginan untuk mencurinya setelah mendapat bisikan gaib.
“Tidak ada mencari kesempatan, awalnya mau ceck out. Hanya saja kebetulan dapat kunci dikursi loby, saya dapat bisikan gaib akhirnya muncul hasrat mencuri jadi saya ambil,” akunya
Diketahui pelaku bukanlah orang Balikpapan.
Dari keterangannya, ia memiliki pekerjaan di Grogot, dan saat itu sedang jalan-jalan ke Balikpapan dan hanya beristirahat saja.
Saat ini pelaku telah diamankan di mapolresta Balikpapan guna penyelidikan lebih lanjut. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman hukuman kurungan 7 tahun penjara. (*)